"Substansi dari undang-undang ini, rancangan undang-undang ini adalah kita ingin mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, layanan publik yang berkualitas, kemudian juga perlindungan dari data pribadi," ujarnya.
Salah satu pembahasan dalam RUU tersebut ialah mengenai penguatan NIK menjadi identitas tunggal. Bima menjelaskan hal tersebut akan membuat data kependudukan terintergrasi di semua lembaga.
"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number. Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan, gitu. Dan di RUU ini juga diatur kewenangan yang jelas antar instansi, pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data-data kependudukan," ujarnya.
RUU Adminduk Selaras dengan UU Satu Data Indonesia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan RUU Adminduk ini akan menjadi sumber tunggal dalam identitas penduduk. Dia mengatakan RUU ini selaras dengan UU Satu Data Indonesia.
"Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia," ujarnya.
Imigrasi Kaji Integrasi NIK dan Data Paspor
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan NIK sebagai identitas tunggal akan berdampak pada pelayanan publik. Dia mengatakan identitas tunggal akan memudahkan warga dalam mendapatkan layanan publik.