Prasasti tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan hari jadi Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan kajian sejarah, tanggal dalam prasasti tersebut dikonversikan menjadi Jumat Pahing 18 September 929 Masehi.

Nama Pasuruan kemudian dikenal sebagai nama tempat hunian pada masa Kerajaan Majapahit, dan tercatat dalam Kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca. Secara kebahasaan, Pasoeroean dapat diuraikan menjadi pa-soeroe-an, yang berarti tempat tumbuh tanaman suruh atau kumpulan daun suruh.

Dalam perkembangannya, Pasuruan berada dalam pengaruh sejumlah kerajaan, mulai dari Giri, Demak, Pajang, hingga Mataram. Pada masa Mataram, wilayah Pasuruan mengalami berbagai pergolakan, termasuk ketika Untung Suropati berkuasa di wilayah tersebut.

Pada masa kolonial Belanda, Kabupaten Pasoeroean dibentuk berdasarkan Staatsblad 1900 Nomor 334 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1901. Setelah melalui kajian sejarah, Prasasti Cungrang atau Sukci ditetapkan sebagai dasar hari jadi Kabupaten Pasuruan.

Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2007. Berdasarkan ketentuan tersebut, 18 September diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Pasuruan, dengan dasar sejarah kelahiran daerah pada 18 September 929 Masehi.