Atas kejadian tersebut, KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas publik dan tidak melakukan tindakan destruktif yang merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian.

Karina menegaskan aksi vandalisme terhadap fasilitas kereta api merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian dapat diancam sanksi pidana penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun.