Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KAI Commuter kecam aksi pelemparan kereta di perlintasan Bekasi-Kranji
PT KAI Commuter mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu yang menyasar rangkaian sarana Commuter Line No. 5173 relasi Cikarang-Kampung Bandan pada Kami
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 12:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas kejadian tersebut, KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas publik dan tidak melakukan tindakan destruktif yang merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian.
Karina menegaskan aksi vandalisme terhadap fasilitas kereta api merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian dapat diancam sanksi pidana penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.