Dari kubu PDIP, Wakil Ketua DPRD Tapteng Disman Sihombing menyebut angka serapan APBD sebesar 30 persen merupakan data per Juni 2026. Sementara itu, surat dari Kemendagri terkait persoalan tersebut baru diterima pada Agustus.
"Serapan tingginya ini, (serapan 30 persen) itu per Juni itu, Agustus baru tiba surat dari Kemendagri itu," kata Disman Sihombing saat dihubungi, Sabtu (5/9/2026).
Disman menilai kondisi penyerapan anggaran sebenarnya sudah mengalami peningkatan. Sejumlah kegiatan tender di lingkungan Pemkab Tapteng juga disebut mulai berjalan.
"Ini kan belum tender, kalau sudah tender kan habis," ujarnya.
Senada, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tapteng Joko Pranata Situmeang meminta lima partai tersebut mengkaji kembali pernyataan mereka mengenai wacana pemakzulan.
Menurut Joko, rendahnya penyerapan anggaran tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk memakzulkan seorang kepala daerah.
"Kalau menurut kita sebaiknya 5 partai itu mengkaji ulanglah apa yang mereka sampaikan, apakah penyerapan anggaran itu termasuk dalam poin-poin persyaratan pemakzulan," sebut Joko Pranata Situmeang.
Joko juga menjelaskan posisi bupati sebagai kepala pemerintahan eksekutif, sedangkan pelaksanaan anggaran berada pada masing-masing OPD sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Bahwa bupati itu adalah kepala daerah yang memimpin jalannya pemerintahan eksekutif, yang menjalankan anggaran itu semua adalah OPD sesuai dengan DPA nya per tahun, kalau terjadi penyerapan anggaran rendah harusnya ditanya ke OPD dan TAPD," ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP menilai kritik terhadap Masinton terkait rendahnya serapan APBD tidak tepat sasaran. Joko menyebut Masinton justru lebih banyak berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani proses pemulihan bencana di Tapteng.
"Jadi menurut kami selaku Fraksi PDI Perjuangan salah alamat itu untuk melakukan menggunakan hak dan menyalahkan kepada kepala daerah. Dalam menghadirkan pemulihan bencana bupati itu kebanyakan berhubungan ke pusat," tuturnya.