"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL," bunyi putusan hakim.

Atas putusan praperadilan tersebut, Reno pun tetap berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Reno pun tetap ditahan di rutan Polda DIY.

Sebelumnya, Polda DIY menetapkan Reno menjadi tersangka lantaran diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur. Perbuatannya itu merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, pertanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," terang Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6).

"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," sambungnya.