NADIKABAR.COM — Kahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Mereka ialah I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.
Berdasarkan pencarian di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, MA memutus perkara kedua pecatan polisi itu pada 18 Agustus 2026.
Untuk I Made Yogi Purusa Utama, perkaranya diputus pada Selasa (18/8/2026), dengan nomor putusan Nomor 1416 K/PID/2026. "Tolak kasasi terdakwa," bunyi amar putusan hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sutarjo, Kamis (3/9/2026).
Sementara, untuk I Gde Aris Chandra perkaranya diputus pada Kamis (20/8/2026), dengan Nomor Putusan: 1390 K/PID/2026. Hakim yang mengadili kasasi Aris ini diketuai Hidayat Manao, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Noor Edi Yono.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," katanya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengaku belum mengetahui putusan tersebut. "Saya cek dulu ya. Apakah sudah diterima atau tidak," timpal Harun.
Menurutnya, apabila putusan MA menolak kasasi, maka hukuman kembali ke putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB. "Berarti kembali ke putusan sebelumnya (hakim PT NTB)," ucap dia.
Hakim PT NTB, sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun ke I Made Yogi Purusa Utama dan tiga tahun untuk I Gde Aris Chandra. Keduanya juga dibebankan masing-masing membayar restitusi ke istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp 385.773.589. Pembayaran restitusi ini berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025.
Jika restitusi itu tidak dibayar, maka harta dan pendapatannya disita dan dilelang. Apabila tidak memungkinkan, wajib diganti penjara selama dua tahun.
Hukuman hakim PT NTB terhadap Yogi itu lebih tinggi dari putusan hakim PN Mataram. Hakim tingkat pertama memvonis Yogi penjara 14 tahun. Sedangkan I Gde Aris Chandra selama delapan tahun.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili.