NADIKABAR.COM — Pemerintah menegaskan belum perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa penembakan di Pidie, Aceh, yang menewaskan 1 orang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menyerahkan penuh proses penyelidikan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia menjelaskan Komnas HAM memiliki mandat dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi penyelidikan secara independen.
"Pemerintah mempersilakan Komnas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas Komnas yang diberikan oleh undang-undang," kata Yusril kepada wartawan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11).