"Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal," jelas Bagas.

Pihak pelapor kemudian menginvestasikan uangnya beberapa kali selama periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total sebesar Rp58,5 miliar.

Selama periode itu, Bagas mengatakan bahwa kliennya ditawari investasi berulang kali, meskipun izin belum terbit dan belum ada hasil.

"Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit," katanya.