Afriansyah menyebut aksi penyadapan yang dilakukan Listyo dkk itu melanggar undang-undang. Oleh sebab itu, dia mendorong agar para tersangka ditindak tegas.
"Oleh karena itu, mereka harus ditindak dengan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita. Tujuan mereka menyadap untuk apa? Mungkin ada kepentingan-kepentingan tertentu," ujarnya.
Lebih jauh, Afriansyah menduga penyadapan oleh Listyo dkk itu untuk kepentingan pelemahan terhadap lawan politik. Maka, kata dia, aksi penyadapan oleh Listyo dkk itu tidak dibenarkan secara hukum.
"Ini yang harus ditegakkan aturan kita. Jangan gampang orang menyadap apalagi menyadap pemimpin tertinggi di republik yaitu presiden, itu kan harusnya tidak dibenarkan," teganya.