NADIKABAR.COM — Penyidikan kasus dugaan penipuan dalam keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri ke Manokwari kini memasuki tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan sebelumnya penyidik telah memberikan kesempatan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).

"Kemarin kita sudah membuka ruang dari dua belah pihak untuk menyelesaikan secara restorative justice. Pada 12 Agustus, kita sempat mempertemukan masing-masing pihak, baik dari pihak pelapor dan terlapor," kata Ronni, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dalam waktu tujuh hari. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, setelah batas waktu tujuh hari berakhir, pihak terlapor disebut tidak dapat menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

"Setelah tujuh hari ternyata tidak terjadi kesepakatan. Dari pihak terlapor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus mereka selesaikan sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.