Aturan tersebut juga ditindaklanjuti di tingkat internal kampus melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.

Noer Rahmi menambahkan bahwa fakultas menghormati penuh mekanisme resmi yang sedang berjalan dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasil pemeriksaan dari Satgas PPKPT UB.

Pihaknya memandang setiap dugaan kekerasan seksual sebagai persoalan serius yang wajib ditangani secara hati-hati, dengan tetap menjamin perlindungan pelapor serta menjaga kerahasiaan identitas para pihak.

"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.

"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.