NADIKABAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid irit bicara usai menjalani pemeriksan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11)
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron hadir sekitar pukul 09.22 WIB. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.45 WIB.
Usai pemeriksaan, Nusron tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Ia hanya bilang sebelumnya sudah mendapat izin dinas keluar saat mangkir pemeriksaan KPK.
"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada," katanya singkat sebelum beranjak dari kawasan markas KPK.
Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.