1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara tertib dan berkelanjutan.3. Melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya.

Keberadaan BPD dan Kepala Desa idealnya menempatkan kedua belah pihak sebagai mitra kerja strategis. Hubungan kerja di tim redaksi keduanya dituntut untuk selalu harmonis, namun tetap kritis dan saling mengingatkan demi kepentingan warga.

"Keseimbangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan adalah kunci utama. Pemerintahan desa harus berjalan sesuai aturan, terbuka, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Jika ada perbedaan pandangan, selesaikan secara dewasa melalui musyawarah di forum Musdes. Jangan sampai perbedaan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru merugikan warga," tegas Bupati Brebes di hadapan 1.500 peserta.

Integritas lembaga juga menjadi sorotan utama. Anggota BPD diimbau untuk membentengi diri dari potensi konflik kepentingan, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, penetapan proyek fisik desa, hingga proses pengangkatan perangkat desa.