"Termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ini perlu dipahami," ujarnya.

Menurut dia, kesamaan persepsi antara jaksa penyidik dan penuntut umum penting dalam menangani perkara pelanggaran HAM yang berat.

Perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar, kata Didik, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan yang kemudian berimbas pada kelemahan pembuktian di persidangan.

Karena itu, kesamaan persepsi diperlukan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam penanganan perkara.

"Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh," katanya.