Di sisi lain, lima kabupaten dan kota masih mencatatkan serapan di bawah 5 persen, yakni Kota Sabang sebesar 0,41 persen, Kota Lhokseumawe 2,34 persen, Kabupaten Nagan Raya 2,58 persen, Kabupaten Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Kota Langsa 3,65 persen. Adapun realisasi Pemerintah Provinsi Aceh tercatat sebesar 4,7 persen.
Kondisi paling lambat terjadi pada tujuh daerah yang realisasinya masih 0 persen. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) dari Kementerian Dalam Negeri, Imran meminta seluruh pemerintah daerah, khususnya yang realisasinya masih 0 persen, segera mengoptimalkan penggunaan dana untuk penanganan darurat, mitigasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sepanjang Agustus, Imran mengungkapkan rendahnya serapan tim redaksi lain disebabkan proses birokrasi yang masih tertahan pada tahap kontraktual dan lelang. Kelancaran penanganan pascabencana sangat bergantung pada komitmen Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta kecepatan birokrasi daerah mengubah rencana aksi menjadi pelaksanaan di lapangan.