Akibat kredit yang bermasalah itu, kata Ade, BKK Kabupaten Pekalongan disebut mengalami kerugian. Namun, angka kerugian Rp 141 miliar yang disebut Kejati Jateng masih merupakan hitungan sementara.

"BKK Pekalongan dugaan kerugian Rp 141 miliar. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor," kata Ade.

"Itu hitungan-hitungan kredit yang macet, dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara melawan hukum, akhirnya BKK Kabupaten Pekalongan itu mengalami kerugian cukup besar," imbuhnya.

Terkait agunan, tambah Ade, terdapat kredit yang disertai jaminan. Namun, persoalannya yakni sebagian agunan disebut tidak cukup atau sulit dijual.

"Ada yang pakai agunan, agunannya ada yang tidak bisa dijual. Ada agunannya yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara," katanya.

Kejati Jateng hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kredit tersebut. Ade mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit.