NADIKABAR.COM β Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.625.589.678.
βKetiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,β kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto di Banjarbaru, Kamis.
Dua tersangka lain yaitu, MA selaku Kepala BKSDA periode 2021-2023 dan S sebagai Kasubag TU.
Anton menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Pendanaan kemitraan itu bertujuan untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021 sampai 2024.