NADIKABAR.COM — Nasib tragis menimpa wanita berinisial DI (26) yang tewas usai diduga dipaksa menenggak obat aborsi oleh pacarnya, AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kematian korban terungkap setelah mayatnya hendak dibuang oleh kekasihnya sendiri.

Peristiwa bermula saat AF memesan obat aborsi setelah mengetahui pacarnya telah hamil. Pelaku lalu mengambil pesanan obat aborsi melalui perempuan inisial NU (20) usai ditebus seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) sekira pukul 16.00 Wita.

"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online," ungkap Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur kepada wartawan, Rabu (26/8/206).

Pelaku kemudian membawa korban di sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi itulah, pelaku AF meminta pacarnya meminum obat aborsi.

"Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," paparnya.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/8) dini hari. Pelaku yang panik sempat menyimpan jenazah pacarnya dalam rumah, hingga akhirnya muncul niat membuang mayat korban pada Rabu (26/8) dini hari.

"Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma (dari tubuh jenazah)," ucap Zaky.

Mayat korban lantas dibungkus menggunakan kasur untuk menyembunyikan keberadaannya. Pelaku sempat meminta bantuan warga membawa keluar kasur tanpa memberi tahu isi bungkusan itu.

Warga menolak memberi bantuan lantaran bungkusan yang hendak dibuang pelaku mengeluarkan bau. Warga yang curiga dengan gelagat pelaku memutuskan melaporkan hal itu ke aparat.

"Informasi ada salah seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim, dibungkus pakai kasur, pakai selimut," tuturnya.

Polisi akhirnya turun ke lokasi lalu mendapati pelaku yang masih berupaya membawa jenazah korban. Aparat kemudian memeriksa bungkusan kasur yang hendak dibuang pelaku.

"Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya," beber Zaky.

Bayi hasil aborsi diperkirakan telah berusia 7 bulan. Jenazah korban dan bayinya dievakuasi ke rumah sakit, sedangkan pelaku diamankan di Polres Polman untuk diperiksa.

"Untuk sementara pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Motif) masih didalami, tapi dari yang bersangkutan (pelaku), diduga tidak ingin memiliki anak," ucapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan turut mengamankan perempuan inisial NU (20) yang diduga memasok obat aborsi kepada pelaku. Wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk sementara masih dimintai keterangan. Satunya pelaku utama (AF), satunya sebagai saksi," imbuh Zaky.

Polisi ternyata turut mengamankan bocah berusia 5 tahun tidak lama setelah pelaku ditangkap. Bocah tersebut ditemukan telantar di jalanan Kecamatan Binuang pada Senin (24/8).

"Ada anak kecil di situ lima tahun. Anak kecil ini di bawah (pelaku) ditinggalkan di pinggir jalan," ungkap Zaky.

Menurut Zaky, bocah itu sempat dibawa korban di rumah yang ditempati pelaku. Dari keterangan pelaku, korban sempat meminta izin membawa bocah yang disebut sebagai keponakannya.

"Ada anak sekolah yang lihat ada anak kecil ngumpet di pinggir jalan, lalu disampaikanlah sama Bhabinkamtibmas," ungkap Zaky.

Bocah tersebut diduga sengaja dibawa jauh dari lokasi kejadian oleh pelaku setelah korban tewas. Muncul dugaan bocah berusia 5 tahun itu merupakan anak kandung dari korban.

Kendati begitu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Zaky, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa pacarnya telah memiliki suami dan anak sebelumnya.

"Kalau keterangan pelaku dan masih didalami penyidik, si cewek (korban) ngaku masih sendiri. Pelaku baru tahu kalau korban punya suami, tapi masih didalami lagi," jelasnya.