NADIKABAR.COM — Aksi meresahkan kembali dilakukan seorang pria yang ngonten live TikTok di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung. Dia nekat mengenakan pakaian balet serba pink seperti anak-anak perempuan hingga menimbulkan keluhan di media sosial.

Rabu (2/9) kemarin, pria tersebut kemudian ditindak Satpol PP Kota Bandung. Selain diminta untuk membuat video pernyataan takkan mengulangi lagi kegiatannya, pria itu juga dihukum membayar paksa denda senilai Rp 1 juta sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum.

"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dihubungi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).