NADIKABAR.COM — Kementerian Kebudayaan membeberkan telah menerima sebanyak 1.534 usulan untuk warisan budaya takbenda (WBTb) dari 38 provinsi selama periode pengusulan yang dibuka sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2026.

"Penetapan WBTb ini dilakukan berdasarkan hasil sidang dari penilaian tim ahli WBTb terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pada sidang rekomendasi penetapan pertama yang dilaksanakanpada 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2026, sebanyak 260 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb.

Selanjutnya, pada sidang rekomendasi penetapan kedua yangdilaksanakan pada 31 Agustus sampai dengan 5 September 2026, sebanyak 290 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb.

Hingga Oktober 2026, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi, atau mencapai 55 persen dari target 1.000 WBTb tahun 2026.

Kemudian pada awal November, akan dilanjutkan beberapa sidang penetapan dan diperkirakan jumlahnya mencapai 1.038 WBTb.

Fadli menyampaikan proses untuk penetapan warisan budaya tak benda dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Selain Kementerian Kebudayaan, pihak lain yang terlibat dalam proses adalah Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, serta tim ahli WBTb.