NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, dengan toleransi maksimal 2 persen atau Rp16.000 per liter.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), masih terdapat sejumlah wilayah yang mencatat harga Minyakita lebih dari 5 persen di atas HET yakni Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau berada dalam batas kesesuaian terhadap harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp15.700 dengan ambang toleransi maksimal 2 persen atau sebesar Rp16.000 per liter," ujar Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penguatan pasokan diperlukan untuk menjaga harga jual Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, terutama di wilayah yang masih mengalami harga tinggi.

Sementara itu, harga Minyakita di sejumlah wilayah lain menunjukkan perkembangan positif dan berangsur-angsur mendekati HET. Wilayah tersebut antara lain Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta sebagian wilayah Sulawesi.

Nawandaru menambahkan, pemerintah mengandalkan distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), terutama Perum Bulog dan ID FOOD, untuk mengisi pasokan di pasar rakyat, khususnya pasar yang menjadi pantauan pemerintah.

Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) yang direpresentasikan melalui merek Minyakita mencapai 112.277 ton per 20 Oktober 2026.

Adapun sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, distribusi DMO melalui BUMN tercatat mencapai 606.726 ton. Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menguasai distribusi sebesar 413.400 ton, sedangkan ID FOOD sebesar 184.939 ton.

Di sisi lain, Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan harga minyak goreng secara umum mengalami kenaikan tipis sebesar 0,01 persen pada pekan keempat Oktober 2026. Namun, jika dibandingkan dengan Desember 2025, harga minyak goreng meningkat 3,39 persen.

Kenaikan harga minyak goreng juga tercatat di 80 kabupaten/kota atau sekitar 22 persen dari wilayah yang dipantau.

Khusus Minyakita, Ateng menyebut perkembangannya relatif stabil dan justru mengalami penurunan tipis sebesar 0,04 persen. Namun, komoditas minyak goreng curah dan premium perlu mendapat perhatian dalam pemantauan perkembangan harga.