NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kewenangan desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan asistensi penataan kewenangan desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Jumat (6/11).
Seperti dikutip dari keterangan Kemendagri yang diterima di Jakarta, Sabtu, dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh agama diarahkan menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penataan Kewenangan Desa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Perdes secara simbolis oleh perwakilan Desa Bolaang 1, Desa Bintau, dan Desa Pineno Batuan, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.