Untuk siswa yang memiliki data tidak valid dan tergolong data residu diharapkan tidak khawatir. Kemendikdasmen menegaskan siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat mendaftar TKA.
Namun, apabila data tersebut belum valid hingga batas pendaftaran, mereka tidak bisa mengikuti masa ujian utama TKA. Para siswa ini nantinya akan dijadwalkan mengikuti ujian susulan.
Selain masa ujian yang berbeda, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) siswa juga akan ditahan terlebih dahulu. SHTKA siswa akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.
Diketahui, per 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa sudah mendaftar untuk mengikuti TKA. Pendaftaran dilakukan secara penuh oleh satuan pendidikan.
Mulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan dari laman TKA, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses daftar nominasi sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan daftar nominasi tetap (DNT).
Terkait hal itu, Kemendikdasmen mengimbau agar satuan pendidikan tidak menunda proses pendaftaran. Sekolah juga diwajibkan untuk memastikan data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan.