NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11).
Pemanggilan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemanggilan itu bertujuan meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait kewajiban pengujian kendaraan dan penerapan sistem manajemen keselamatan.
"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (2/11).
Aan mengatakan pihaknya akan meminta perusahaan menjelaskan pemenuhan kewajiban pengujian berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sementara itu, penyebab kecelakaan masih didalami oleh kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Berdasarkan informasi awal petugas di lapangan, truk molen bermuatan semen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat. Kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali sebelum menabrak warga yang berada di sisi kiri jalan.
Kecelakaan tersebut melibatkan 12 orang. Enam orang meninggal dunia, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan polisi telah mengamankan sopir truk berinisial TM untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Kami telah mengamankan sopir truk berinisial TM yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Yang bersangkutan telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata Putu di Bekasi, Minggu (1/11).
Putu menjelaskan sopir masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, polisi membuka kemungkinan meningkatkan statusnya menjadi tersangka apabila bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, truk melaju di jalan yang kondisinya menurun sebelum diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.
Sopir kemudian berupaya membanting setir untuk mengarahkan kendaraan mendekati tembok pembatas kampus BSI dengan Jalan Cut Mutia.
Namun, truk diduga tetap tidak terkendali hingga menabrak 12 orang yang sedang menunggu transportasi umum di halte depan gerbang kampus BSI.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyidik turut memeriksa kondisi kendaraan, termasuk riwayat perawatan, pemeliharaan berkala, serta pemenuhan kewajiban uji KIR.
"Dokumen-dokumen kendaraan juga akan kami pelajari dan dijadikan bahan untuk melengkapi proses penyelidikan," ujar Putu.
Adapun enam korban meninggal dunia telah dievakuasi ke dua rumah sakit. Satu korban dibawa ke RS Siloam Rawa Panjang dan lima lainnya ke RSUD Kota Bekasi.
Sementara itu, enam korban luka-luka menjalani perawatan di rumah sakit. Empat orang dirawat di RS Juwita dan dua lainnya di RS Siloam Rawa Panjang.