Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban.

Tidak hanya penguasaan kembali kawasan, tapi pemerintah berencana melanjutkan kerja dengan dengan pengamanan dan pemulihan secara berkelanjutan.

"Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya," demikian Januanto.