NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan masyarakat yang merasa konten bermuatan kritik dan pendapatnya mengalami penurunan jangkauan atau terkena shadowban, dapat mengajukan pengaduan dan banding melalui mekanisme yang disediakan oleh platform.
Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marolli Jeni Indrarto menjelaskan bahwa sistem rekomendasi dan moderasi konten berada di bawah pengelolaan platform.
Oleh sebab itu, penanganan keluhan mengenai jangkauan konten maupun keputusan moderasi menjadi kewenangan platform melalui mekanisme yang disediakan.
"Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," ungkap Marolli.
Meski demikian, ia tidak secara langsung mengonfirmasi bahwa penurunan jangkauan konten yang dialami pengguna merupakan praktik shadowban.
Menurutnya, Komdigi berfokus pada penanganan pelanggaran hukum serta risiko-risiko penyebaran disinformasi yang berpotensi berdampak pada masyarakat.