NADIKABAR.COM — Sepuluh orang tua korban dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja yang digelar hari ini. Para saksi itu memberikan keterangan yang mayoritas sama. Salah satunya, soal perilaku anak mereka usai dititipkan di daycare tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang berjalan cukup panjang mulai pukul 11.30 sampai 18.50 WIB.

Sidang ini menggelar 3 perkara sekaligus. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan dan AP (42).

Pemeriksaan saksi digelar dua sesi, sesi pertama memeriksa salah satu orang tua korban yang juga berperan mengkoordinasi pengawalan kasus ini, yakni ibu berinisial ID. Sesi kedua menghadirkan 9 saksi lain selaku ortu korban yang keterangannya dianggap hampir serupa.

Para saksi ditanyai berbagai pertanyaan berkaitan dengan pemilihan Little Aresha sebagai tempat penitipan, hingga berbagai perubahan baik psikis maupun fisik anak setelah dititipkan di daycare tersebut.