Hendrawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awalan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

"Motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan dalam keluarga. Tapi masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab penyerangan tersebut," jelas.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini