NADIKABAR.COM — Rahmat (61), warga Lateng, Banyuwangi, menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi (1,3 Hektare) yang diklaimnya dikuasai PT Misi Mulia Petronusa (MMP), anak perusahaan Bosowa Energasindo, sejak 2016. Tanah tersebut berada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Didampingi sejumlah warga, Rahmat menerobos masuk ke area PT MMP untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya sebagai milik keluarga. Dia menunjukkan sertifikat tanah Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi sebagai bukti kepemilikan.

"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT. MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," kata Rahmat, Rabu (26/8/2026).

Rahmat mengisahkan, pada tahun 2014, ia sempat ditemui oleh direktur keuangan PT. MMI atas nama Tugiman menawarkan sewa lahan sebesar Rp 20.000.000 per bulan. Namun, pihak PT. MMI lalai bayar dan tidak memberikan satu rupiah pun kepada Rahmat. Hingga tahun 2016, PT. MMI beroperasi dengan mengabaikan hak-hak Rahmat.