Prinsip tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh pihak, baik individu, organisasi, perusahaan maupun pemerintah, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.

Pada tingkat pemerintahan, Tobat Ekologis dapat diwujudkan melalui pembenahan regulasi yang belum memadai serta penguatan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

β€œKalau seharusnya ada regulasi yang mengatur agar masyarakat tertib terhadap lingkungan, tetapi belum dibuat, maka sekarang harus dibuat. Begitu juga pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat, tetapi belum optimal, harus diperbaiki,” kata dia.

Sementara itu, pada tingkat individu, perubahan perilaku dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mematikan pendingin ruangan dan lampu ketika tidak digunakan, mengurangi pemborosan energi berbasis bahan bakar fosil, serta tidak membuang sampah sembarangan.

Jumhur juga menegaskan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang terdampak. Pemerintah akan mendorong pemenuhan kewajiban tersebut melalui teguran hingga tindakan hukum apabila perusahaan tidak menjalankan tanggung jawabnya.