Sementara itu dalam tugas dan fungsinya Kodaeral IX melalui unsur Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) memiliki peran dalam mendukung penegakan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut, mulai dari penyelidikan, penyidikan sesuai kewenangan, hingga penegakan disiplin dan tata tertib prajurit.
Sedangkan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berperan mengoordinasikan penanganan perkara pidana militer, khususnya perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil, serta melaksanakan fungsi penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi kedua institusi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif, profesional, transparan, dan menjunjung prinsip keadilan serta kepastian hukum.