Lahan yang dikenal sebagai Urban Farming RW 013 tersebut ditanami berbagai jenis sayuran dan tanaman hijau. Pengelolaannya dilakukan melalui kolaborasi warga bersama kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat.
Keberadaan lahan pertanian tersebut bermula dari upaya warga menjaga ketahanan pangan saat pandemi COVID-19. Setelah pandemi berlalu, kegiatan bercocok tanam tetap dilanjutkan dan lahan terus diberdayakan untuk menghasilkan berbagai jenis sayuran.
Pemanfaatan ruang terbatas seperti ini sejalan dengan pengembangan urban farming di Jakarta. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyebut pertanian perkotaan dapat menjadi salah satu solusi budidaya di tengah keterbatasan lahan, tim redaksi lain melalui pemanfaatan lahan sempit, pot, hingga sistem pertanian vertikal.
Bahkan, Pemprov DKI juga telah mendorong pemanfaatan berbagai ruang yang sebelumnya tidak optimal, termasuk lahan di bawah kolong jalan tol, untuk kegiatan urban farming.