"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," tegas Mediodecci.
Menurut Mediodecci, penggunaan akun otomatis tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran, penilaian harus didasarkan pada substansi konten, penyalahgunaan dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.
Komdigi turut mendorong platform memberikan penjelasan jika terjadi pembatasan jangkauan konten, termasuk saat pembatasan tersebut berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Pedoman ini menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas dan pelindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029.
Seiring dengan prinsip tersebut, Komdigi mendorong platform digital untuk meningkatkan keterbukaan mengenai penggunaan AI, memperjelas kebijakan moderasi konten, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang dapat diakses pengguna.
"Transparansi algoritma juga diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman dan kendali yang lebih baik atas informasi yang ditampilkan kepada mereka, termasuk kemampuan menentukan preferensi informasi dan tidak sepenuhnya bergantung pada rekomendasi otomatis platform," tutup Komdigi.