NADIKABAR.COM — Komisi I DPR menjelaskan aturan pengerahan prajurit TNI dalam unjuk rasa yang tengah menjadi sorotan usai demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10).
"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan," kata anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Dia menuturkan pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa tak bisa dilakukan sembarangan. Dalam konteks unjuk rasa yang berpotensi konflik, Hasanuddin menyebut pelibatan TNI mengacu UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).