NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu.
Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan mendasar yang perlu diatur dalam revisi itu adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK. Menurut dia, pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.