Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, dia mengatakan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Selain itu, dia mengatakan kejelasan batas kewenangan peradilan adalah hal penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Peradilan militer, kata dia, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.

Dia menilai bahwa TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Menurut dia, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.