Tito mengatakan pembahasan RUU tersebut telah dibatasi untuk tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
"Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi," kata Tito.
Tito mengatakan sempat terjadi dinamika dalam rapat terkait penentuan ibu kota sejumlah kabupaten yang wilayahnya mencakup lebih dari satu kecamatan. Setelah dibahas, disepakati kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan pada satu kecamatan.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan," ujarnya.