NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI melanjutkan rapat penyerapan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa rapat itu sangat penting untuk penyusunan RUU tersebut. Dia pun berkomitmen untuk bisa segera mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
"Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa sidang, di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," kata Habiburokhman saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain bersama Jamdatun Kejaksaan RI Narendra Jatna dan Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Komisi III DPR juga mengundang akademisi Universitas Lampung Dr Budiyono.
Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).