NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, hingga RUU Advokat. Aturan-aturan itu akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung.
"Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan RUU Penyadapan juga berkaitan dengan terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengibaratkan kasus tersebut dengan skandal Watergate di Amerika Serikat.
"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," ucap dia.
"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini," tambahnya.