BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian reforma agraria.
Dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan dinilai sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program reforma agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Lalu, Kamis (15/10), BRAN dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat memperkuat sinergi untuk memastikan reforma agraria berjalan seiring dengan program pemberdayaan masyarakat.