Status tersebut juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan atau menstigma korban.
Perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan.
Tanpa pencatatan, perempuan sulit menuntut hak-haknya dan memperoleh perlindungan hukum. Relasi kuasa makin timpang ketika laki-laki masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, seperti dalam kasus ini.
Terhadap narasi di media sosial yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri, seolah-olah kecemburuan antar perempuan menjadi pemicu pembunuhan.
Narasi ini, menurut Komnas Perempuan, justru berpotensi menyalahkan korban dan beban stigma bagi keluarganya.
Situasi tersebut diciptakan oleh pelaku yang menikah siri ketika masih terikat perkawinan sah, sehingga kedua perempuan sama-sama ditempatkan dalam posisi rentan.
Membingkai kasus ini sebagai persaingan antar perempuan mengaburkan tanggung jawab pelaku dan menyalahkan korban.
Narasi ini juga berisiko menyeret dan menstigma istri sah yang juga patut dilindungi. Pusat persoalannya adalah kontrol dan kekerasan yang dilakukan pelaku, bukan rasa cemburu korban.