Langkah pemerintah untuk memberikan ruang digital yang aman dan sehat untuk anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Lewat regulasi ini, pemerintah menuntut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyaring konten, verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan dan melarang profiling anak. PP ini juga menetapkan batasan usia akses dan mengatur sanksi-sanksi.
Beberapa gebrakan terakhir adalah, Komdigi mendesak agar Roblox membuka kantor di Jakarta, memberikan sanksi kepada Google karena melanggar PP Tunas dan menegur Meta soal komitmen perlindungan anak.
"Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah, dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," terang Menkomdigi Meutya Hafid di kantornya pada Rabu 7 Oktober 2026 silam.
Kemudian, Meta melaporkan kepada Komdigi telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke Teen Account.