"Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan," urainya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menguji kondisi fisik bangunan sekaligus memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
"Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk pemeriksaan tulangan beton, serta ultrasonic testing," paparnya.
Hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar. Dalam pengungkapan konstruksi perkara, penyidik juga memaparkan dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan dan pembayaran proyek," urainya.
Dalam kesempatan itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ikang menjelaskan pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima oleh pihak penyedia.
Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar 5 persen diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.