"Kan begitu penekanannya, supaya amanlah. Lebih kepada program (akselerasi bersama OPD). OPD nanti yang melaksanakan," ucapnya.
Menurut Mohan, OPD diberikan kewenangan untuk menolak atau tidak melaksanakan program pokir apabila dinilai melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat administratif.
"Ya, OPD juga tetap harus bisa memberikan penjelasan argumentasi untuk tidak melaksanakan apa yang menjadi program itu," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri memastikan Pemkot Mataram akan menerapkan transparansi dan pengawasan ketat terhadap dana pokir, termasuk yang berbentuk bantuan sosial (bansos).
"Sangat ketat, kita berhati-hati lah dengan itu. Kita taat aturan," katanya.