NADIKABAR.COM — KPK telah memeriksa Eno Bowo Susilo (EBS) selaku pihak swasta terkait hasil temuan uang Rp 4 miliar di rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP). Dari pemeriksaan ini, KPK menduga ada pemberian dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bengkulu.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK menyebut pemberian dari pihak swasta ke sejumlah pejabat Pemkot Bengkulu berupa mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).