Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto lainnya. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB, sedangkan Bima merupakan tenaga ahli kepala lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.