Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya mengajak ketemu jajaran Pemkab Klaten, mulai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hemenang pun memberikan 'kode Amidis' dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI.

Rizqan pun menyampaikan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta. Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," imbuhnya.

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.