Sebanyak tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Hamenang, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang terkait tambang galian C, penerimaan rutin lainnya terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penerimaan uang pungut.