Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bima Setiawan yang merupakan adik Suharyanto lainnya. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB dan Bima merupakan tenaga ahli kepala badan tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.