NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus itu adalah pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah terkait kasus ini.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.